SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA

Wednesday 01-Juni-2022

Perumusan Pancasila sebagai
Pemersatu Bangsa
Perang Dunia II (1939-1945) yang
melibatkan negara-negara sekutu (Amerika
Serikat, Inggris, Prancis, Belanda, Rusia,
Cina) dengan negara-negara Fasis (Jerman,
Italia, dan Jepang) pecah. Negara Belanda
diserbu oleh Nazi Jerman 5 Mei 1940 dan
takluk 10 Mei 1940, yang mengakibatkan
Ratu Wilhemina dengan jajaran
pemerintahan kerajaan mengungsi ke
Inggris, sehingga pemerintah kerajaan
Belanda masih dapat berkomunikasi
dengan pemerintah jajahan Indonesia.
Janji-janji tentang sebuah negara
merdeka yang pernah disampaikan
pemerintah kerajaan Belanda merupakan
sebuah strategi agar sistem pemerintahan
yang sedang diterapkan di Indonesia kala
itu tidak mendapat kesulitan. Janji Belanda
tentang kemerdekaan bangsa Indonesia di
kelak kemudian hari hanyalah kebohongan
belaka, karena tidak akan pernah menjadi
suatu kenyataan, sebab sampai Belanda
menyerah tanggal 10 Mei 1940 kepada
Nazi Jerman, kemerdekaan bangsa
Indonesia itu tidak pernah terwujud.
Pada tanggal 7 Desember 1941
Jepang membom Pear Horbour salah satu
pangkalan penting Amerika Serikat di
Lautan Pasifik, yang memicu meletusnya
perangpasifik. Dalam kurun waktu singkat
Jepang telah berhasil menguasai negeri
Cina, Philifina, dan termasuk Indonesia.
Bangsa Jepang dengan gigih menghalau
Belanda dan berhasil menguasai Indonesia
sejak 9 Maret 1942. Jepang sangat
menyadari bahwa menguasai Indonesia
tidaklah mudah, mengingat wilayah
nusantara ini telah cukup lama dikuasai
oleh Belanda. Itu berarti budaya Barat
(Belanda) di nusantara ini sudah cukup
kuat pengaruhnya, untuk itulah Jepang
harus bekerja ekstra keras untuk menarik
simpati masyarakat Indonesia. Berbagai propaganda dilakukan Jepang untuk
menarik simpati rakyat Indonesia. Setiap
hari radio Jepang mengumandangkan lagu
“Indonesia Raya” dengan seruan:
sambutlah saudara tua Dai Nipon, berdiri
sama tinggi, duduk sama rendah. Jepang
mempropagandakan bahwa kehadirannya
di Indonesia bukan dengan tujuan
menjajah, namun membantu bangsa
Indonesia memperjuangkan kemerdekaan,
melepaskan diri dari cengkeraman
penjajahanbangsa Barat (Belanda).
Jepang memperbolehkan rakyat
Indonesia mengibarkan bendera merah
putih dan menyanyikan lagu kebangsaan
Indonesia Raya. Tipu muslihat yang
dilancarkan oleh tentara Jepang sangat
ampuh, di mana-mana rakyat Indonesia
membantu Jepang mengalahkan dan
sekaligus mengusir Belanda. Kepercayaan
yang telah berhasil dibangun oleh Jepang
menjadi modal utama untuk menggalang
kekuatan dalam membantu Jepang dalam
memenangkan peperangan Asia Timur
Raya.
Bermodalkan kepercayaan, Jepang
berhasil membentuk perkumpulan pemuda
(Seinendan), pemudi (Fujinkai), tentara
PETA, pasukan Jibaku-Tai dan lain-lain
untuk menghadapi segala kemungkinan
yang dilakukan pihak sekutu dalam perang
Asia Timur Raya.Di samping itu Jepang
juga telah berhasil meyakinkan bangsa
Indonesia yang mayoritas beragama Islam
bahwa mati dalam peperangan untuk
membela tanah air adalah “suhada” (mati
yang paling terhormat).
Dalam kenyataannya pemerintahan
pendudukan Jepang di Indonesia ternyata
jauh lebih kejam daripada penjajahan
Belanda. Akibat kekejaman Jepang, maka
terjadi pemberontakan tentara PETA di
Blitar (Jawa Timur). Rakyat Indonesia
sangat kecewa akibat tipumuslihat Jepang.
Akibatnya terjadilah perlawanan “bawah
tanah” terhadap Jepang. Di sisi yang lain
Jepang mulai terdesak oleh gempuran
pihak sekutu. Kekecewaan yang dialami
rakyat Indonesia dengan cepat dapat
diketahui. Jepang sangat menyadari
apabila kekecewaan itu tidak segera diatasi
tentu akan merugikan perjuangannya untuk memenangkan perang Asia Timur Raya. Untuk mengatasi kekecewaan itu Jepang  
berjanji akan memberikan hadiah
kemerdekaan kelak dikemudian hari
kepada bangsa Indonesia..
Menyikapi janji Jepang itu, ada
dua pola sikap di kalangan para pejuang
tanah air. Ada yang percaya akan janji
Jepang tersebut, namun sebagian lagi
meragukan akan kesungguhan janji itu.
Bagi yang setuju tentu dengan segala
upaya tetap komit membantu Jepang dalam
peperangan melawan sekutu. Sementara
yang meragukan, mereka beranggapan
bahwa janji kemerdekaan itu tidak lebih
hanya sebuah taktik Jepang untuk tetap meraih simpati dan dukungan maksimal
dari rakyat Indonesia dalam menghadapi
pihak sekutu.
Sebagai tindaklanjut atas janji itu,
terutama bagi mereka yang meragukan
janji itu, kembali Jepang menegaskan
bahwa seandainya janji itu direalisasikan
apakah bangsa Indonesia sudah siap
menjadi negara merdeka, merumuskan
persyaratan yang dipenuhi bagi suatu
negara merdeka, misalnya apakah sudah
siap dengan dasar negara. Untuk
menegaskan dan sekaligus sebagi bukti
komitmen Jepang akan janji itu maka
tanggal 1 Maret 1945 Jepang
mengemukakan akan membentuk “Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia”(BPUPKI).
Badan ini baru terbentuk tanggal 29 April
1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945
kemudian mulai bekerja tanggal 29 Mei
1945. Badan ini beranggotakan 60 0rang
dengan ketua Dr. Radjiman
Widiodiningrat.
Dengan dibentuknya BPUPKI,
bangsa Indonesia dapat secara legal
mempersiapkan diri menjadi negara
merdeka, merumuskan persyaratan yang
harus dipenuhi bagi sebuah negara
merdeka. Hal yang pertama kali dibahas
dalam sidang BPUPKI adalah
permasalahan “Dasar Negara”. Sidang
BPUPKI dibagi menjadi dua bagian,
yaitu:sidang pertama berlangsung tanggal
29 Mei sampai 1 Juni 1945, hasil sidang
pertama ini akan dibahas dalam sidang
kedua yang akan dilaksanakan pada
tanggal 14 sampai 16 Juli 1945.
Sidang BPUPKI pertama
berlangsung selama empat hari, secara
berturut-turut tiga tokoh yang tampil
berpidato menyampaikan gagasan/usulan
sebagai calon dasar negara. Pada hari
pertama tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh.
Yamin yang diberi kesempatan untuk
menyampaikan pidatonya, tanggal 31 Mei
1945 pidato disampaikan oleh Mr.
Soepomo, sementara pada hari terakhir
tepatnya tanggal 1 Juni 1945 kesempatan
diserahkan kepada Ir. Soekarno untuk
menyampaikan pidato tentang rencana
calon dasar negara.
Dalam pidatonya, Mr. Muh.
Yamin mengusulkan calon rumusan Dasar
Negara Indonesia sebagai berikut: 1) Pri
Kebangsaan; 2) Pri Kemanusiaan; 3) Pri
Ketuhanan; 4) Pri Kerakyatan
(permusyawatan dan perwakilan) dan; 5)
Kesejahteraan Rakyat (Keadilan sosial). Isi
pidato yang disampaikan Mr. Muh. Yamin
terdiri dari lima usulan, namun dari kelima
usulan tersebut Mr. Muh. Yamin tidak
memberi nama atau istilah terhadap kelima usulan tersebut. Pada akhir pidatonya Mr. Muh. Yamin juga menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan  
usulan sementara berisi rumusan UUD RI
yang dimulai dengan kata pembukaan.
Berbeda dengan usulan yang
disampaikan Mr. Muh. Yamin, Mr.
Soepomo memulai pidatonya dengan
mengemukakan teori-teori negara sebagai
berikut: 1) Teori negara perseorangan
(individualis). Menurut paham ini, negara
adalah masyarakat hukum (legal society)
yang disusun atas kontrak antara seluruh
individu (contract social); 2) Paham
negara kelas (class theory) yang sering
disebut sebagai teori golongan. Menurut
teori ini, negara adalah alat dari suatu
golongan (suatu klasse) untuk menindas
klasse lain. Negara kapitalis adalah alat
bagi penguasa (kaum borjuis), oleh karena
itu kaum Marxis menganjurkan untuk
meraih kekuasaan agar kaum buruh
(proletar) dapat ganti menindas kaum
borjuis. Selanjutnya dalam pidato tentang
usulan rencana dasar negara, Mr. Soepomo
menyampaikan lima usulan calon Dasar
Negara yang terdiri dari: 1)
Nasionalisme/internasionalisme; 2) Takluk
kepada Tuhan; 3) Kerakyatan; 4)
Kekeluargaan dan ; 5) Keadilan rakyat.
Pada kesempatan ini, Mr. Soepomo
walaupun dalam usulannya ada lima
rancangan usulan, namun kelima usulan
tersebut belum diberikan nama.
Usulan calon dasar negara dalam
sidang BPUPKI pertama berikutnya
disampaikan oleh Ir. Soekarno. Pidato Ir.
Soekarno tentang usulan calon dasar
negara disampaikan secara lisan tanpa teks.
Ir. Soekarno mengusulkan Dasar Negara
yang terdiri dari lima prinsip yang
rumusannya sebagai berikut: 1)
Nasionalisme (kebangsaan Indonesia); 2)
Internasionalisme (peri kemanusiaan); 3)
Mufakat (demokrasi); 4) Kesejahteraan
sosial; dan 5) Ketuhanan Yang Maha Esa
(Ketuhanan yang berkebudayaan).
Lima prinsip sebagai calon dasar
negara yang telah disampaikan dalam
pidato tersebut, oleh Ir. Soekarno
diusulkan agar diberi nama “Pancasila”.
Peserta sidang bertanya kepada Ir.
Soekarno tentang asal-usul nama Pancasila
yang diusulkan. Ir. Soekarno menjawab
secara lugas, bahwa nama itu adalah atas
saran salah seorang teman beliau yang ahli
bahasa.Namun siapa ahli bahasa yang
memberikan saran kepada Ir. Soekarno
sampai dewasa ini belum ada yang mampu
mengungkapkan.
Menurut Ir. Soekarno, kelima sila
itu masih bisa diperas menjadi “Tri Sila”,
meliputi: 1) Sosio Nasionalisme yang
merupakan sintesa dari “kebangsaan
(nasionalisme) dengan peri kemanusiaan
(internasionalisme); 2) Sosio Demokratis
yang merupakan sintesa dari “mufakat”
(demokrasi) dengan kesejahteraan sosial
dan; 3) Ketuhanan. Selanjutnya Ir.
Soekarno juga mengusulkan bahwa “Tri
Sila” dapat diperas lagi menjadi “Eka
Sila”, yang intinya adalah gotong royong

Ir. Soekrno mengusulkan agar
Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah
negara dan pandangan hidup bangsa
Indonesia (philosophische grondslag) atau
pandangan dunia yang setingkat dengan
aliran-aliran besar dunia sebagai
weltanschauung, dan di atas dasar itulah
didirikan negara Indonesia. Pidato Ir.
Soekarno sangat menarik untuk disimak,
pertama karena pidato itu disampaikan
secara lisan yang membangun kesan
bahwa apa yang disampaikan dalam sidang
itu memang sudah disiapkan secara matang
oleh Ir. Soekarno berdasarkan pengalaman
selama memperjuangkan cita-cita
kemerdekaan bangsanya. Kedua, dalam
pidato itu Ir. Soekarno juga
membandingkan dasar filsafat negara
“Pancasila” dengan ideologi-ideologi besar
dunia yang lain, seperti: ideologi
Liberalisme, Komunisme,
Kosmopolitisme, San Min Chui,
Chauvinisme dan lain-lainnya.
Pidato Ir. Soekarno yang
disampaikan pada sidang pertama BPUPKI
sangat menarik dicermati, sebab pidato
tanggal 1 Juni 1945 itu hampir mirip
dengan pidato yang disampaikan tanggal 4
Juli 1927 ketika Ir. Soekarno,
Ciptomangunkusumo, Sartono dan tokoh-
tokoh lainnya mendirikan Partai Nasional
Indonesia. Sebab Marhaenisme yang
menjadi azas Partai Nasional Indonesia
adalah mencakup tiga azas yaitu: 1)
Ketuhanan; 2) Sosio Nasionalisme
(Kemanusiaan dan Kebangsaan) ; 3) Sosio
Demokrasi (Musyawarah = Demokrasi
Politik dan Kesejahteraan Sosial =
Demokrasi Ekonomi). Artinya tiga dari
lima usulan calon dasar negara yang
disampaikan dalam pidato 1 Juni 1945
sudah pernah disampaikan pada saat
mendirikan PNI tanggal 4 Juli 1927.
Sidang BPUPKI ke dua
dilanjutkan dengan agenda membahas
pidato berkenaan dengan usulan calon asas
dasar negara yang telah disampaikan oleh
tiga tokoh sejak tanggal 29 Mei sampai
tanggal 1 Juni 1945. Pembahasan terhadap
ketiga usulan calon asas dasar negara itu
tidak lagi dibahas oleh seluruh anggota
BPUPKI, namun telah ditetapkan sembilan
tokoh yang dipercaya mampu mengemban
tugas mulia itu. Kesembilan tokoh ini
kemudian lebih dikenal dengan istilah
“Panitia Sembilan”, terdiri dari : 1) Ir.
Soekarno; 2) Drs. Moh. Hatta; 3) Mr. A.A.
Maramis; 4) Abikoesno Tjokro soejoso; 5)
Abdoel Kahar Muzakir; 6) Haji Agus
Salim; 7) Mr. Ahmad Soebardjo; 8) K.H.
WachidHasym dan ; 9) Mr. Muh. Yamin.
Melalui rapat-rapat yang secara
intensif dilakukan (14 – 16 Juli 1945),
akhirnya Panitia Sembilan telah mencapai
suatu hasil yang sangat baik yaitu suatu
perumusan Pancasila, yang lazim dinenal
dengan istilah “Piagam Jakarta”, yang
susunannya sebagai berikut: 1. Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawatan
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Perumusan serta sistematika
Pancasila yang tertuang dalam Piagam
Jakarta dapat diterima oleh BPUPKI dalam
sidang 14 – 16 Juli 1945.
Pancasila sebagai dasar negara
belum final, karena BPUPKI belum
merupakan perwakilan yang representatif.
Oleh karena BPUPKI adalah sebuah badan
hasil bentukan Jepang, sehingga dipandang
belum mencerminkan perwakilan orang
Indonesia. Untuk memenuhi kepentingan
itu, maka harus segera dibentuk suatu
panitia untuk mempersiapkan segala
sesuatunya untuk kemerdekaan Indonesia.
Pada tanggal 7 Agustus
diumumkanakan dibentuk , 9 Agustus
1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) mulai bekerja, Ir.
Soekarno sebagai ketua dan Drs. Moh.
Hatta sebagai wakil ketua. Keanggotaan
dari PPKI ini seluruhnya adalah terdiri dari
orang-orang Indonesia untuk memeriksa
hasil-hasil kerja BPUPKI sebagai bahan
persiapan kemerdekaan Indonesia nanti.
Setelah kemerdekaan keanggotaan PPKI
disempurnakan, sehingga menjadi Badan
Nasional. Semula PPKI bertugas untuk
memeriksa hasil-hasil BPUPKI, kemudian
mempunyai kedudukan dan fungsi yang
sangat penting yaitu:
1. Mewakili seluruh bangsa
Indonesia
2. Sebagai pembentuk negara
(yang menyusun negara
Republik Indonesia setelah
Proklamasi Kemerdekaan 17-
18-1945).
3. Menurut teori hukum badan
seperti ini mempunyai
wewenang untuk meletakkan
dasar negara (pokok kaidah
negara yang
fundamental)(Darmodihardjo,
1989:31).
Pada tanggal 15 Agustus 1945,
Jepang bertekuk lutut kepada sekutu.
Walaupun kekalahan Jepang ini sangat
dirahasiakan, namun berkat kecerdasan
dan ketangkasan para pemuda, terutama
para pemuda yang bekerja di Kantor
Berita, maka berita tentang kekalahan
Jepang itu sampai juga ke telinga para
pemimpin pergerakan Indonesia.
Sementara itu pihak sekutu memberikan
mandat kepada Inggris untuk melakukan
pelucutan senjata kepada Jepang
Mandat sekutu kepada Inggris
tidak segera dilakukan, akibatnya
terjadilah kekosongan kekuasaan (facum of
power) di Indonesia. Kekalahan Jepang
atas sekutu dan kekosongan kekuasaan
inilah yang dijadikan sebagai dasar alasan
tokoh-tokoh pemuda pergerakan nasional
Indonesia mendesak Ir. Soekarno dan Drs.
Moh. Hatta untuk sesegera mungkin
memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
Pada akhirnya tepat pukul 10.00 pagi
waktu Jakarta bertempat di Jl. Pegangsaan
Timur No.56 Jakarta “Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia” diumumkan oleh
dwitunggal (Soekarno-Hatta) tanggal 17 –
8 – 1945 dengan mengatasnamakan bangsa
Indonesia.
Pengakuan Indonesia sebagai
negara merdeka secara internal (de facto)
belum cukup. Karena wajib mendapat
pengakuan dunia internasional (de yure).
Agar mendapat pengakuan dunia
internasional, maka perlu segera diambil
tindakan-tindakan untuk menata Indonesia
merdeka seperti: menetapkan Dasar
Negara, Undang-Undang Dasar, Presiden
dan Wakil Presiden dan lain-lain alat
kelengkapan negara.
Pada tanggal 18 Agustus 1945,
pagi hari sebelum sidang menetapkan
UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar
Negara, ada usulan dari Maluku, Sulawesi
Utara, dan Bali (Sunda Kecil) untuk
merubah rumusan Sila pertama yang
berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya menjadi Ketuhanan Yang
Maha Esa. Kata-kata“dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya (tujuh kata)” diganti menjadi
“ Yang Maha Esa”.
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus
1945 akhirnya menetapkan Undang-
Undang Dasar, yang selanjutnya dikenal
dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai
Dasar Negara, yang rumusannya
sebagaimana tercantum dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945. Pada waktu itu
juga sudah memilih/menetapkan Ir.
Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh.
Hatta sebagai Wakil Presiden Republik
Indonesia, sehingga secara de facto dan
secara de yure Indonesia sudah menjadi
negara merdeka, dengan menempatkan
Pancasila menjadi Dasar Negara sekaligus
sebagai pemersatu bangsa Indonesia.
Pancasila disepakati menjadi dasar negara
paripurna, jati diri bangsa, rumah bersama
warga bangsa sebab keberagaman itu
merupakan karunia, dan Pancasila sebagai
dasar, ideologi, dan falsafah bangsa selalu
bersifat terbuka.

Source : https://scholar.archive.org/work/yr7libcocreppjdiihsamohl5y/access/wayback/http://ojs.unmas.ac.id/index.php/JSP/article/viewFile/800/745

[LAHIRNYA PANCASILA SEBAGAI PEMERSATU BANGSA INDONESIA ]
Oleh : Ida Bagus Brata, Ida Bagus Nyoman Wartha
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas mahasaraswati Denpasar
e-mail: ibbrata@gmail.com

©2022 X IPA 4 LIBELS OFFICIAL BLOG

Komentar